Nama “borneo” berasal dari nama Kesultanan Brunei, yang digunakan oleh kolonial Inggris dan kolonial Belanda untuk menyebut seluruh wilayah Pulau Kalimantan.
Nama “kalimantan” atau “klemantan” berasal dari bahasa Sanskerta. “kalamanthana” yaitu pulau yang udaranya sangat panas atau membakar. Kal[a] artinya “musim” atau “waktu”, sedangkan manthan[a] artinya “membakar”. Karena vokal “a” pada “kala” dan “manthana” menurut kebiasaan tidak diucapkan, maka “kalamanthana” diucap “kalmantan” yang kemudian disebut penduduk asli “klemantan” atau “quallamontan” yang akhirnya diturunkan menjadi “kalimantan”.
Pulau Kalimatan sangat kaya akan sumber daya alam, baik di darat dan di lautan. Pulau ini memproduksi tambang emas, tambang batu bara, gas alam, hutan tropis, kekayaan bawah laut, kelapa sawit, karet, dan sebagainya.
Terdapat tiga negara yang berada di pulau Kalimantan yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. wilayah Kalimantan dari Indonesia saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara wilayah Dari 3 negara tersebut, Indonesia yang wilayahnya paling luas. Dengan 5 Provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara. Sedangkan Wilayah Negara Malaysia Timur Kalimantan terdiri dari dua bagian, yaitu Sabah dan Sarawak.
Sejarah Terbentuknya Provinsi di Pulau Kalimantan
Pada tanggal 7 Januari 1953, Pulau Kalimantan hanya mempunyai satu provinsi, yakni Provinsi Kalimantan. Provinsi Kalimantan berdiri berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan.
Wilayah Provinsi Kalimantan terdiri dari karesidenan Kalimantan Selatan, karesidenan Kalimantan Timur, dan karesidenan Kalimantan Barat. Berdirinya Provinsi Kalimantan hanya bersifat administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) Nomor 21 Tahun 1950. Ibukota dari Provinsi Kalimantan adalah Banjarmasin.
Pada tanggal 29 November 1956, Provinsi Kalimantan dibubarkan dan dibagi menjadi tiga provisi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga provinsi ini berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ketika Provinsi Kalimantan Barat berdiri, wilayahnya meliputi dari daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Kota Besar Pontianak. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Barat adalah Pontianak.
Ketika Provinsi Kalimantan Selatan berdiri, wilayahnya meliputi daerah otonomi Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Selatan adalah Banjarmasin.
Ketika Provinsi Kalimantan Timur berdiri, wilayahnya meliputi Daerah Istimewa Kutai, Berau, dan Bulongan. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Timur adalah Samarinda.
Pembagian Kalimantan
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, terkait pembagian Kalimantan menjadi tiga provinsi otonom telah ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti dari segi sejarah, administrasi, ekonomi, perhubungan, geografi, pembangunan, pendidikan, keuangan, dan kepegawaian. Pemerintah juga memperhatikan segala faktor yang dapat mempengaruhi maju mundurnya daerah dan penduduknya.
Pada tanggal 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan Tengah berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah Dan Pengubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956. Provinsi Kalimantan Tengah berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian wilayahnya meliputi Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Tengah adalah Pahandut.
Kemudian pada tanggal 2 Juli 1958, disahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Berdasarkan regulasi ini, ibukota dari Provinsi Kalimantan Tengah adalah Palangkaraya.
Pada tanggal 16 November 2012, lahirlah Provinsi Kalimantan Utara yang disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Wilayah Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara merupakan hasil dari pemekeran Provinsi Kalimantan Timur, dengan ibukota Tanjung Selor.
Daftar Nama Kabupaten dan Kota di Pulau Kalimantan
Dengan luas wilayah 743.330 km², dari 5 Provinsi yang ada berikut daftar nama Kabupaten dan Kota yang ada di Pulau Kalimantan.
Kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
1. Kabupaten Bengkayang
2. Kabupaten Kapuas Hulu
3. Kabupaten Kayong Utara
4. Kabupaten Ketapang
5. Kabupaten Kubu Raya
6. Kabupaten Landak
7. Kabupaten Melawi
8. Kabupaten Mempawah
9. Kabupaten Sambas
10. Kabupaten Sanggau
11. Kabupaten Sekadau
12. Kabupaten Sintang
13. Kota Pontianak
14. Kota Singkawang
Kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
1. Kabupaten Balangan
2. Kabupaten Banjar
3. Kabupaten Barito Kuala
4. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
5. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
6. Kabupaten Hulu Sungai Utara
7. Kabupaten Kotabaru
8. Kabupaten Tabalong
9. Kabupaten Tanah Bumbu
10. Kabupaten Tanah Laut
11. Kabupaten Tapin
12. Kota Banjarbaru
13. Kota Banjarmasin
Kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
1. Kabupaten Barito Selatan
2. Kabupaten Barito Timur
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Gunung Mas
5. Kabupaten Kapuas
6. Kabupaten Katingan
7. Kabupaten Kotawaringin Barat
8. Kabupaten Kotawaringin Timur
9. Kabupaten Lamandau
10. Kabupaten Murung Raya
11. Kabupaten Pulang Pisau
12. Kabupaten Sukamara
13. Kabupaten Seruyan
14. Kota Palangka Raya
Kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
1. Kabupaten Berau
2. Kabupaten Kutai Barat
3. Kabupaten Kutai Kartanegara
4. Kabupaten Kutai Timur
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Paser
7. Kabupaten Penajam Paser Utara
8. Kota Balikpapan
9. Kota Bontang
10. Kota Samarinda
Kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
1. Kabupaten Bulungan
2. Kabupaten Malinau
3. Kabupaten Nunukan
4. Kabupaten Tana Tidung
5. Kota Tarakan
Demikian daftar kota dan kabupaten yang terdapat di pulau Kalimantan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.